Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi: a. harus memenuhi kriteria keamanan Hasil Perikanan; b. memiliki kandungan gizi yang baik untuk Produk Pengolahan Ikan; dan c. memenuhi standar perdagangan nasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang beredar di dalam negeri; dan d. memenuhi standar negara tujuan ekspor atau standar internasional untuk Produk Pengolahan Ikan yang akan diekspor. (2) Dalam hal tidak tersedia standar perdagangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, menggunakan persyaratan atau standar mutu produk internasional. (3) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen. (4) Persyaratan atau standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua Produk Pengolahan Ikan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Ketentuan pengembangan standar mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda