Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan atau standar higienis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi: a. menggunakan peralatan yang bebas dari kontaminasi bakteri atau jasad renik patogen dan bahaya fisik dan kimia; b. pengolahan dilakukan pada lingkungan termasuk ruangan pengolahan yang higienis; c. sumber daya manusia yang melakukan proses pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan d. panduan penerapan higienis.
Koreksi Anda