Koreksi Pasal 4
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi:
a. Bahan Baku diperoleh dari cara pembudidayaan Ikan yang baik dan cara penanganan Ikan yang baik;
b. Bahan Baku bermutu segar;
c. tidak berasal dari perairan yang tercemar; dan
d. memenuhi batas maksimum cemaran kimia, biologis, fisik, dan racun hayati, sehingga kadar cemaran yang terdapat dalam Bahan Baku tersebut tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
(2) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Persyaratan atau standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada setiap proses Pengolahan Ikan dan Produk Pengolahan Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan pengembangan standar Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
