Koreksi Pasal 27
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan pada kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui proses penyiangan, reduksi atau ekstraksi, pembekuan, pemanasan, penggaraman, pengeringan, dan/atau pengasapan.
Koreksi Anda
