Koreksi Pasal 22
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing bagi warga negara INDONESIA dilakukan untuk:
a. mempercepat dan memperluas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
b. meningkatkan kemampuan dan memperluas komunikasi antarbangsa.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajaran Bahasa Asing, baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan nonformal.
(3) Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi berbahasa asing melalui:
a. peningkatan mutu pengajaran Bahasa Asing;
b. pengadaan bahan ajar; dan
c. pengadaan pendidik Bahasa Asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
