Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di INDONESIA atau akan menjadi warga negara INDONESIA harus memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA sesuai dengan standar kemahiran berbahasa INDONESIA yang dipersyaratkan. (2) Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa INDONESIA. (3) Standar kemahiran berbahasa INDONESIA bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda