Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Sastra INDONESIA dilakukan untuk mempertahankan fungsi Sastra INDONESIA sebagai sarana: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengenalan, penumbuhan, penghayatan, dan pengamalan nilai- nilai kemanusiaan; b. penyadaran dan penumbuhan sikap serta penghalusan perasaan dan budi pekerti; c. peneguhan jati diri bangsa dan penumbuhan solidaritas kemanusiaan; dan d. pengungkapan wawasan keindonesiaan. (2) Pelindungan Sastra INDONESIA dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan; b. pendataan dan pendaftaran; c. pendokumentasian; d. peningkatan apresiasi; dan e. publikasi.
Koreksi Anda