Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Bahasa INDONESIA dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa INDONESIA sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara. (2) Pelindungan Bahasa INDONESIA dilakukan paling sedikit melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pendidikan; b. pengembangan; c. pembinaan; d. penelitian kebahasaan; e. pendokumentasian; dan f. publikasi.
Koreksi Anda