Koreksi Pasal 26
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sastra dilakukan terutama terhadap sastra lama baik sastra lisan maupun tulis.
(2) Pelindungan sastra lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap sastra yang hanya tinggal berfungsi sebagai sarana adat, ibadah, dan/atau hiburan dilakukan sampai dengan tahap revitalisasi.
(3) Pelindungan sastra tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. karya sastra yang bernilai luhur dilakukan sampai dengan tahap aktualisasi; dan
b. bentuk fisik naskah dan nilai yang terkandung di dalamnya dilakukan sampai dengan tahap dokumentasi.
Koreksi Anda
