Koreksi Pasal 24
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat daerah terhadap Sastra Daerah;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat daerah untuk memahami nilai-nilai yang terkandung dalam karya Sastra Daerah; dan
c. menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra Daerah.
(2) Pembinaan Sastra Daerah dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembinaan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi kedaerahan.
Koreksi Anda
