Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Sastra INDONESIA dilakukan untuk: a. meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra INDONESIA; b. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai- nilai yang terkandung dalam karya Sastra INDONESIA; dan c. menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra INDONESIA. (2) Pembinaan Sastra INDONESIA dilakukan melalui: a. pendidikan sastra; b. pelatihan sastra; c. penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra; d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan e. penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra. (3) Pembinaan Sastra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.
Koreksi Anda