Koreksi Pasal 23
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Sastra INDONESIA dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap apresiatif masyarakat terhadap Sastra INDONESIA;
b. meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami nilai- nilai yang terkandung dalam karya Sastra INDONESIA; dan
c. menciptakan suasana yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan Sastra INDONESIA.
(2) Pembinaan Sastra INDONESIA dilakukan melalui:
a. pendidikan sastra;
b. pelatihan sastra;
c. penyediaan fasilitas untuk mendorong berkembangnya komunitas sastra;
d. penyediaan fasilitas untuk menyajikan karya sastra; dan
e. penciptaan suasana yang kondusif untuk bersastra.
(3) Pembinaan Sastra INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selaras dengan upaya peningkatan daya apresiasi, kreasi, dan inovasi bangsa.
Koreksi Anda
