Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penelitian kebahasaan; b. pengayaan kosakata; c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa; d. penyusunan bahan ajar; e. penerjemahan; dan f. publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah. (3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda