Koreksi Pasal 12
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penelitian kebahasaan;
b. pengayaan kosakata;
c. pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d. penyusunan bahan ajar;
e. penerjemahan; dan
f. publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
(3) Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
Koreksi Anda
