Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda