Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda