Koreksi Pasal 9
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan:
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan
b. pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA.
(3) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.
(4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;
b. penyiapan sumber daya; dan
c. fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
