Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan: a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan c. keberagaman budaya bangsa.
Koreksi Anda