Koreksi Pasal 3
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
a. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c. keberagaman budaya bangsa.
Koreksi Anda
