Koreksi Pasal 9
PP Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS Pusat;
2. Anggota TNI;
3. Anggota POLRI;
4. penerima pensiun;
5. penerima tunjangan;
6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
7. Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah; dan
8. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
