Koreksi Pasal 3
PP Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/ tunjangan umum, dan tunjangan
khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
