Koreksi Pasal 17
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Koreksi Anda
