Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktur Utama. (2) Dalam hal Direktur Utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur.
Koreksi Anda