Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN; b. menatausahakan dan memantau Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau d. kegiatan lain sesuai dengan tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III.
Koreksi Anda