Koreksi Pasal 10
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III berwenang:
a. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
b. menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat;
c. mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan
d. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
