Koreksi Pasal 8
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III mempunyai fungsi sebagai penerbit SBSN dan Wali Amanat.
(2) Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk SBSN yang diterbitkannya.
Koreksi Anda
