Koreksi Pasal 8
PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, nama pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain;
b. ringkasan rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan; dan
c. nilai aset atau nilai hasil penjualan Badan Usaha.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditandatangani oleh pimpinan atau pengurus Badan Usaha yang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
b. dilampiri dokumen pendukung yang berkaitan dengan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.
Koreksi Anda
