Koreksi Pasal 4
PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Teks Saat Ini
(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
(2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui prosedur penanganan perkara oleh Komisi sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
