Koreksi Pasal 13
PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dilakukan oleh direktur utama.
(2) Dalam hal direktur utama berhalangan maka penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota dewan direktur yang ditunjuk oleh direktur utama.
Koreksi Anda
