Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. menerbitkan SBSN; b. mengelola proyek dalam hal penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek; c. mengelola dan menatausahakan aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan/atau d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA.
Koreksi Anda