Koreksi Pasal 6
PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Koreksi Anda
