Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan hibah dari Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD. (2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, c, dan d dikelola melalui mekanisme APBD.
Koreksi Anda