Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk hibah berupa : a. Uang; b. Barang; dan/atau c. Jasa. (2) Hibah . . . (2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga. (3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak. (4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.
Koreksi Anda