Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 7
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Koreksi Anda
Penerimaan Hibah bersifat sebagai bantuan yang tidak mengikat, dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan didalam NPHD dan/atau NPPH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran