Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri. (2) Hibah . . . (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah. (3) Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.
Koreksi Anda