Koreksi Pasal 4
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hibah yang bersumber dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Pemerintah dan pemberi hibah luar negeri.
(2) Hibah . . .
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh Pemerintah sebagai hibah kepada Daerah.
(3) Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam NPPH.
Koreksi Anda
