Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah bersumber dari: a. Dalam Negeri; dan/atau b. Luar Negeri. (2) Hibah dari Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; c. Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri; dan/atau d. Kelompok masyarakat/perorangan. (3) Hibah dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari: a. Bilateral; b. Multilateral; dan/atau c. Donor lainnya.
Koreksi Anda