Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Saksi didatangkan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, perlindungan khusus Saksi tersebut dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan pejabat kepolisian yang berwenang di negara tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama bantuan timbal balik di bidang tindak pidana antara Pemerintah INDONESIA dan negara tersebut. (2) Dalam hal tidak ada perjanjian kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perlindungan khusus dapat dilakukan berdasarkan prinsip resiprositas.
Koreksi Anda