Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Kepolisian Negara Republik INDONESIA berkoordinasi dengan PPATK, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang menangani perkara tindak pidana pencucian üang.
Koreksi Anda