Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan dalam bentuk: a. perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental; b. perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi; c. perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau d. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Koreksi Anda