Koreksi Pasal 2
PP Nomor 57 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
