Koreksi Pasal 2
PP Nomor 57 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN NUSANTARA IV
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sampai dengan tahun buku
1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 545.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar rupiah), delapan rincian sebagai berikut:
a. cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp
492.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
b. cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp
53.000.000.000,00 (lima puluh tida miliar rupiah).
Koreksi Anda
