Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembimbingan dibedakan atas : a. proggram pembimbingan klien dewasa; dan b. program pembimbingan klien anak. (2) Tata cara pelaksanaan program kerjasama pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda