Koreksi Pasal 5
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembimbingan dengan :
a. instansi pemerintah terkait;
b. badan-badan kemasyarakatan; dan
c. perorangan.
(2) Kerjasama dengan instansi Pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembimbingan.
(3) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bersifat fungsional.
(4) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.
Koreksi Anda
