Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) menghasilkan barang atau jasa, Warga Binaan Pemasyarakatan berhak memperoleh upah yang besarnya sesuai dengan sistem pengupahan yang berlaku dalam masyarakat.
Koreksi Anda