Koreksi Pasal 13
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman.
(3) Dalam hal kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, kesepakatan kerja sama dibuat bersama oleh mitra kerja sama dengan LAPAS dan atau BAPAS.
Koreksi Anda
