Koreksi Pasal 12
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Menteri dapat juga menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi internasional dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Koreksi Anda
