Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat juga menyelenggarakan kerja sama dengan organisasi internasional dalam rangka pembinaan dan atau pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Koreksi Anda