Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan program kerja sama pembinaan dibebadakan atas : a. program pembinaan Narapidana; b. program pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Tata cara pelaksanaan program kerja sama pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda