Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menyelenggarakan kerja sama pembinaan dengan : a. instansi pemerintah terkait; b. badan-badan kemasyarakatan; dan c. perorangan. (2) Kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan dalam rangka pengembangan, peningkatan dan atau perluasan pembinaan. (3) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a bersifat fungsional. (4) Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c bersifat kemitraan.
Koreksi Anda