Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 57 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 30-1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Koreksi Anda