Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 57 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 30-1990 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah dan ditambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7 (1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah yang bersangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan tertentu. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri." 2. Ketentuan Pasal 38 ayat (2) diuhah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: "Pasal 38 (1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. (2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut dan dilaporkan kepada Menteri. (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan rektor universitas/institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila rektor universitas/institut yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan. (4) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. (5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan." 3. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 46 (1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 4(empat) tahun. (2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut 4. Mengubah ketentuan Pasal 49 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 49 (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas : a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris jurusan; b. unsur pelaksana akademik : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang membawahinya. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan universitas/institut atas usul Dekan setelah mendapat pertimbangan senat fakultas." 5. Ketentuan Pasal 51 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 51 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 51 (1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Ketua program studi diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali." 6. Ketentuan Pasal 52 ayat (8) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 52 (1) Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca Sarjana. (2) Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh Menteri. (3) Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program studi Pasca Sarjana. (4) Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program Sarjana., (5) Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan Dekan. (6) Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut. (7) Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut. (8) Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 4(empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor. " 7. Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah dan disisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 62 (1) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan. (2) Ketua dan Pembantu Ketua , sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dan dilaporkan kepada Menteri. (2a) Menteri dapat membatalkan pengangkatan Ketua sekolah tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila Ketua sekolah tinggi yang diangkat tidak memenuhi persyaratan dan/atau proses pengangkatan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan." 8. Ketentuan Pasal 65 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 65 berbunyi sebagai berikut : "PasaI 65 (1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas : a. unsur pimpinan : Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. unsur pelaksana : para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi," 9. Ketentuan Pasal 67 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 67 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda