Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 57 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO
Koreksi Anda