Pasal 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1985 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II yang ada pada saat pembubarannya beralih pada Perusahaan Perseroan (PERSERO)
yang bersangkutan, termasuk pelabuhan-pelabuhan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.