Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Bangunan Negara "INDRA KARYA" yang selanjutnya disebut P.N. "INDRA KARYA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud dalam Undang-udang Nomor 19 Prp. Tahun 1960.
(2) Perusahaan bangunan bekas milik Belanda bernama Indonesian Electrical and Mechanical Engineers and Contractors (INDEMEC) C.V. d/h. Technisch Bureau H. & S. Jakarta, yang telah dikenakan nasionalisasi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1960, dengan ini dilebur kedalam P.N.
"INDRA KARYA" termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari INDONESIA Electrical and Mechanical and Contractors (INDEMEC) C.V. beralih kepada P.N. INDRA KARYA " BAB - II ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum